Polisi Ungkap Kerugian Korban Hanania Travel Capai Rp 95,2 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kerugian akibat dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang dilakukan oleh PT Hasanah Tama International atau Hanania Group (Hanania Travel) mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 95,22 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan semakin banyaknya korban yang melapor.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan para korban Hanania Travel yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Kamis (18/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Iman mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban yang belum mendapatkan pengembalian dana mencapai Rp 27,52 miliar.
“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar,” ujar Iman. Ia menambahkan bahwa angka kerugian tersebut bisa bertambah karena masih banyak korban yang terus menyampaikan aduan. Bahkan, ia memperkirakan jumlah korban bisa mencapai kurang lebih 3.000 orang, sebagaimana data yang dihimpun secara mandiri oleh para korban.
“Dengan potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah sebagaimana tadi disampaikan juga oleh kuasa dari para korban bahwa kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000 yang tadi,” ujarnya.
Rincian Korban dan Kerugian
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tercatat sebanyak 1.479 jemaah yang dijadwalkan berangkat umrah namun gagal diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.021 jemaah mengajukan pengembalian dana (refund). Rinciannya, sebanyak 807 jemaah belum menerima refund sama sekali, 178 jemaah baru menerima sebagian dana, dan hanya 36 jemaah yang telah menerima pengembalian dana penuh. Selain itu, terdapat 458 jemaah yang memilih penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan. “Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah,” katanya.
Pola Gali Tutup Lubang
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan permasalahan keuangan Hanania Travel sudah terjadi sejak tahun 2023. Perusahaan tersebut mengalami masalah pembayaran hingga menerapkan pola gali tutup lubang. “Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya,” kata dia.
Pihak kepolisian saat ini telah memblokir tiga rekening yang digunakan oleh tersangka, yang terdiri dari dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mulai mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk itu, mereka akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka,” pungkas Iman.
Pelacakan aliran dana dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana para jemaah. Iman menegaskan bahwa pihaknya juga akan menelusuri aset-aset milik tersangka dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka. “Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi, tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” jelas dia.



