Dugaan Pemalakan di Balik Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus
Dugaan Pemalakan di Balik Bullying Bocah 6 Tahun Jakpus

Dugaan Pemalakan di Balik Bullying Bocah 6 Tahun di Jakpus

Jakarta, CNN Indonesia -- Bocah enam tahun berinisial MWP yang menjadi sasaran perundungan dengan cara disetrum di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, diduga juga menjadi korban aksi pemalakan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi.

“Kami dapat informasi dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan,” kata Andi kepada wartawan, Senin (15/6). Ia menjelaskan bahwa dugaan pemalakan tersebut justru menjadi latar belakang aksi perundungan yang dialami korban.

“Diduga dimintain uang jajan gitu dari temannya, kalau katanya tidak dikasih uang jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu,” ucap Andi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi Diminta Dalami Dugaan Pemalakan

Andi mendorong pihak kepolisian untuk turut mendalami dugaan pemalakan yang dialami korban, termasuk berapa lama aksi tersebut dilakukan oleh para pelaku. “Apakah pemalakan ini sudah terjadi lama atau baru terjadi, itu juga penting untuk ditelusuri,” ujarnya.

“Motif ini harus ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh. Jadi kami mendorong agar kasus ini diatenei, kasus ini terus diperhatikan masyarakat, pemerintah dan juga aparat penegak hukum,” sambungnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang anak berusia 6 tahun berinisial MWP dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma setelah diduga menjadi korban bully dan persekusi dua remaja. Nenek korban, Linda Reselin, mengatakan cucunya sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan rekaman CCTV, dua remaja membawa korban untuk ditempelkan ke tiang listrik yang bocor di Taman Kramat Pulo, sehingga korban tersengat, kejang-kejang, dan pingsan.

Penanganan Polisi

Polisi telah mengamankan dua pelaku. Salah satunya adalah anak di bawah umur. Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menyebut pelaku berinisial ALR (17 tahun 11 bulan) ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan keluarga korban menolak ajakan damai dari pihak pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga