Elza Syarief Mundur Sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Jakarta - Elza Syarief resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengunduran diri ini disampaikan Elza melalui pesan tertulis pada Selasa, 16 Juni 2026.
Alasan Pengunduran Diri
Elza mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa telah dibohongi oleh Sony Sonjaya. Menurut Elza, Sony tidak jujur mengenai penerimaan uang dari Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony yang juga telah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung. "Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza.
Dampak Terhadap Status Justice Collaborator
Elza menilai ketidakjujuran Sony akan mempersulit upaya untuk mendapatkan status sebagai Justice Collaborator (JC). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025, permohonan JC dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya. Syarat substantif seorang JC antara lain bersedia memberikan keterangan penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Elza menambahkan, "Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi."
Pendampingan Hukum Pro Bono
Elza mengaku memberikan pendampingan hukum kepada Sony secara pro bono alias gratis. Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak tanggal 15 Juni 2026, setelah ia mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien dan merasa tidak nyaman sejak 12 Juni 2026.
Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, terdapat dugaan mark up pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.



