Jakarta - Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa tidak ada penundaan dalam proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Gelora, Jakarta Pusat. Proses eksekusi terhadap lahan yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 hari ini. Ribuan aparat keamanan dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kharis Sucipto menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan tidak mengalami perubahan. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis kepada wartawan, Kamis. Ia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan eksekusi dari PN Jakarta Pusat telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Isi Surat Pemberitahuan
Dalam surat tersebut, tercantum imbauan agar Indobuildco, penghuni, atau pihak lain yang mendapat hak dari Indobuildco untuk mendiami atau menempati tanah dan bangunan Hotel Sultan segera mengosongkan objek eksekusi secara sukarela. Kharis menegaskan bahwa jika pihak-pihak tersebut tidak bersedia meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap akan dilaksanakan.
"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tegas Kharis. Ia menambahkan, "Hal inilah yang mendasari kami meminta agar seluruh pihak mendukung dan menghormati pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan pada hari Kamis, 18 Juni 2026."
Pengamanan Eksekusi
Proses eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK Jakarta Pusat hari ini melibatkan 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah. Mereka dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang tetap digelar oleh PN Jakarta Pusat meskipun ditolak oleh PT Indobuildco. Pada Rabu, 17 Juni 2026, sejumlah orang yang mengenakan pakaian biru berkumpul di depan Hotel Sultan. Massa tersebut diduga merupakan pekerja Hotel Sultan yang menolak eksekusi pengosongan. Mereka membentangkan spanduk penolakan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.



