Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus PT DSI
Dude Herlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.

Kedatangan dan Persiapan Pemeriksaan

Dude Herlino tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hijau, sementara Alyssa Soebandono memakai dress hitam saat tiba di lokasi. Keduanya, yang pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama tiga tahun dari 2022 hingga 2025, menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Dude menegaskan bahwa ini adalah undangan pertama dari Bareskrim dan mereka berharap informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi penyelidikan.

"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermafaat," ujar Dude kepada wartawan. Dia juga mengonfirmasi bahwa mereka sudah tidak lagi bekerja sama dengan PT DSI sebagai brand ambassador.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Menurut penyidik, perusahaan tersebut menggunakan data penerima investasi yang sudah ada untuk mencatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibatnya, setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
  2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
  3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
  4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS

Penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan dan barang bukti lainnya.

Pasal-pasal yang Dijerat

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP
  • Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
  • Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP

Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang mendukung penyelidikan kasus besar ini, yang telah menimbulkan kerugian finansial signifikan bagi ribuan korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga