Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Fraud PT DSI
Dude Herlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Kasus Fraud PT DSI

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Fraud PT DSI

Pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik menilai keterangan mereka diperlukan karena pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut.

Keterlibatan Selebriti dalam Promosi PT DSI

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono terlibat dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador saat perusahaan itu masih beroperasi. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan, mereka diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi tersebut," ujarnya kepada wartawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang operasi PT DSI yang diduga melakukan praktik fraud.

Awal Mula Kasus dan Modus Operandi

Kasus ini bermula ketika Bareskrim menerima empat laporan dari masyarakat mengenai dugaan gagal bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman atau lender. Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Ade Safri menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Dia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.500 lender yang menjadi korban. Selain itu, PT DSI ternyata belum mengantongi izin usaha dari OJK sejak beroperasi pada tahun 2018.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi yang melibatkan proyek fiktif. Para pelaku menggunakan data dari peminjam yang sudah ada untuk membuat proyek palsu, yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai investasi. "Data borrower yang tidak diverifikasi digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif," jelas Ade Safri.

Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, komisaris Arie Rizal Lesmana, dan founder perusahaan yang diidentifikasi sebagai AS. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, seperti penggelapan, penipuan melalui media elektronik, dan pencucian uang.

Selain itu, penyidik telah menyita aset senilai total Rp 300 miliar dari para tersangka. Aset yang disita mencakup:

  • Properti mewah, termasuk kantor di SCBD Jakarta Selatan dan ruko di Buncit.
  • Lahan luas di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang.
  • 683 sertifikat SHM/SHGB.
  • Uang tunai dan rekening yang diblokir, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Ade Safri menegaskan bahwa upaya penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita barang bukti lainnya.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dalam industri keuangan syariah dan peran public figure dalam promosi bisnis. Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang keterlibatan mereka. Bareskrim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan melindungi korban dari kerugian finansial yang lebih besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga