Ayah Tiri di Lebak Cabuli Anak hingga Hamil 7 Bulan, Terancam 12 Tahun Penjara
Ayah Tiri Cabuli Anak hingga Hamil 7 Bulan di Lebak

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Tiri di Lebak

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial IN (40) atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini diduga telah melakukan aksi bejatnya hingga menyebabkan korban hamil tujuh bulan.

Kehamilan Tujuh Bulan Terungkap dari Kecurigaan Keluarga

Kasus mengerikan ini mulai terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan postur tubuh yang dialami oleh anak tersebut. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku bahwa kehamilannya disebabkan oleh ulah bejad ayah tirinya sendiri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban hamil tujuh bulan," tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Korban dan Modus Ancaman Pelaku

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, korban dengan jelas menyebutkan bahwa pelaku pencabulan tersebut adalah bapak tirinya sendiri. Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak Agustus 2025.

"Pengakuan korban dan tersangka mengungkapkan bahwa awal pertama kali terjadi paksaan. Pelaku sempat menyampaikan kepada korban untuk tidak memberitahu siapa pun, termasuk kepada ibunya," jelas Limbong mengenai modus operandi pelaku.

Selama melakukan aksinya, pelaku diketahui selalu mengancam korban agar mau mengikuti keinginannya. Ancaman ini menjadi senjata psikologis yang membuat korban takut untuk melapor atau mengungkapkan kejadian sebenarnya kepada orang lain.

Status Tersangka dan Ancaman Hukum

Kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan moral, pelaku terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," tegas Limbong mengenai sanksi hukum yang bisa dijatuhkan kepada pelaku.

Dampak Psikologis dan Perlindungan Korban

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga sendiri. Tindakan pencabulan oleh orang terdekat seperti ayah tiri menimbulkan trauma mendalam yang membutuhkan penanganan khusus.

Polres Lebak melalui Unit PPA terus melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Kasus ini juga menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan komunikasi yang baik dalam keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga