Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa hingga Sabtu malam (25/6/2026), pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk mengungkap kasus tersebut secara jelas.
Pengumuman Tersangka
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, dikutip dari Tribunnews, Sabtu. Kepolisian sebelumnya menemukan adanya dugaan kasus penganiayaan dan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan dalam Daycare Little Aresha.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dari proses hukum yang akan berjalan. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kombes Eva menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tempat penitipan anak yang seharusnya menjadi tempat aman bagi buah hati. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih daycare dan selalu mengawasi kualitas layanan yang diberikan.



