Komisi X DPR Desak Pemda Hentikan Pemecatan Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, secara tegas meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan kebijakan pemecatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Permintaan ini disampaikan meskipun pemerintah tengah melakukan upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Dampak Negatif bagi Pendidikan
Menurut Lalu Hadrian, langkah pemecatan guru PPPK paruh waktu akan membawa dampak negatif yang sangat signifikan, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. "Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran," ujar Lalu dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 April 2026.
Ia menekankan bahwa guru merupakan ujung tombak dalam dunia pendidikan, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak menyasar sektor pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga pendidik seperti guru PPPK paruh waktu.
Perlunya Sinergi Pusat dan Daerah
Lalu Hadrian juga mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemecatan terhadap guru PPPK. "Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan di tengah tantangan fiskal saat ini," kata dia.
Harapannya, dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, pemda dapat mempertimbangkan kembali kebijakan efisiensi yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Harapan Pengangkatan sebagai PNS
Selain itu, Lalu Hadrian menyampaikan harapan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan ini tentunya harus tetap mengacu pada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan secara resmi.
"Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya," tutupnya.
Dasar Hukum dari Kemendikdasmen
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, tenaga usaha (TU), dan tendik dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Dana BOSP dapat digunakan maksimal:
- 20 persen untuk sekolah negeri
- 40 persen untuk sekolah swasta
Dengan adanya surat edaran ini, seharusnya tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik PPPK paruh waktu. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan tenaga pendidik di tengah upaya efisiensi anggaran.
Komisi X DPR RI terus mengawal isu ini dan berharap agar pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada dunia pendidikan. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa, sehingga keberlangsungan tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama.



