Wali Kota Bogor, Didie A Rachim, secara resmi menandatangani peraturan tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan (angkot). Angkot tua yang berusia di atas 20 tahun kini resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.
Penandatanganan Peraturan Pembatasan Usia Angkot
Pada Senin, 15 Juni 2026, Dedie menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan. Langkah ini diiringi dengan operasi gabungan untuk memastikan angkot di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi.
“Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” kata Dedie.
Penataan Transportasi dan Keluhan Masyarakat
Dedie menjelaskan bahwa pembatasan usia operasional angkot merupakan upaya penataan transportasi. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penumpukan angkot dan kebiasaan ngetem sembarangan.
“Jadi harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ujar Dedie.
Ia menambahkan bahwa secara bertahap akan dilakukan penghitungan jumlah angkutan yang dibutuhkan masyarakat serta penentuan trayek yang harus dipenuhi atau ditutup.
Dukungan Organda dan Program Peremajaan
Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, turut serta dalam proses penandatanganan peraturan ini. Ia menyebutkan bahwa pembatasan usia angkot akan diiringi dengan program peremajaan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Jadi, umur teknis kendaraan itu memang sudah clear. Para pengusaha pun sudah paham, sudah ngerti, sudah tahu bahwa 20 tahun itu sudah selesai (operasional). Nah, cuma mekanismenya memang nanti ada tahapannya. Jadi nggak langsung sekaligus, tetap peremajaan dibuka,” kata Sunaryana.
Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah penertiban umur teknis 20 tahun demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan pengguna transportasi. Organda mendukung penuh kebijakan ini.



