Bareskrim Serahkan Dua Kurir Sabu dan Etomidate ke Kejari Jaksel
Bareskrim Serahkan Dua Kurir Sabu dan Etomidate ke Kejari

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2026). Kedua tersangka, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), kini siap menghadapi persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan Tahap II Berjalan Lancar

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses administrasi selesai. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu. "Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Rincian barang bukti meliputi: satu bungkus lakban coklat berisi sabu seberat 1.033 gram (1 kg); tiga bungkus plastik hitam bertuliskan XMEN berisi total 150 pcs cartridge yang diduga mengandung etomidate (total 300 mililiter); dua paket kecil sabu masing-masing seberat 0,69 gram dan 0,66 gram; uang tunai senilai Rp5.624.000 dalam berbagai pecahan; satu unit mobil Toyota Limo warna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB beserta STNK-nya; satu buah pipet kaca alat hisap sabu; serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan di Kalibata

Kedua kurir ini sebelumnya ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mencurigakan di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata. "Tim melihat mobil mencurigakan kemudian satu orang turun dari mobil kemudian masuk ke dalam Jalan Daksa Piun Pancoran Jakarta Selatan dengan berjalan kaki dan masuk mengambil sesuatu kantung tas berwarna kuning di dalam semak-semak kemudian mobil mengikuti masuk gang untuk menjemput seseorang yang sedang berjalan kaki tadi," kata Eko dalam keterangannya pada Jumat (27/2).

Penyidik langsung bergerak cepat memberhentikan mobil tersebut pada Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kantong belanja berwarna kuning yang berisi paket narkotika. "Ditemukan kantung belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam," jelasnya.

Peran Tersangka dan Pengakuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang kini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku dijanjikan upah untuk setiap kali pengiriman. "Dari hasil intrograsi awal dua orang yang diamankan mengaku bernama Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto bahwa kantong belanja warna kuning tersebut berisikan narkotika yang diambil atas perintah Mr. XX melalui media sosial," jelas Eko.

Kedua tersangka diketahui sudah bekerja untuk Mr. XX sebanyak tiga kali. Mereka mendapatkan upah Rp5.000.000 untuk setiap pengiriman yang dibagi dua secara tunai. Sebelum beraksi di Jakarta Selatan, mereka juga pernah mengambil paket narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Dari intrograsi Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto ini merupakan pekerjaan yang ketiga kalinya, yang mana pengambilan pertama dan kedua di sekitar Kampung Ambon Jakarta barat," pungkas Eko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga