DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah yang membutuhkan. Hal ini dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota. Pembangunan TPS harus mengedepankan konsep modern, ramah lingkungan, serta melibatkan masyarakat sejak tahap awal.
Uji Publik Sebelum Pembangunan TPS
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan pentingnya uji publik sebelum membangun TPS. Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat sekitar menerima keberadaan TPS tersebut. Salah satu lokasi yang membutuhkan TPS baru adalah di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sebelum ini terbangun, harus ada uji publik dulu. Jadi masyarakat dilibatkan," ujar Wibi dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Transparansi dari Dinas Lingkungan Hidup
Keterlibatan masyarakat harus diimbangi dengan transparansi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait konsep pembangunan TPS. Harapannya, tidak ada masalah atau penolakan di masa mendatang.
"Pihak LH harus memberikan contoh TPS-nya seperti apa, bentuknya seperti apa," ucap Wibi.
TPS Modern dan Ramah Lingkungan
Wibi menekankan bahwa pemilihan lokasi, termasuk pemanfaatan kolong tol untuk TPS, harus memenuhi standar yang baik dan modern. TPS modern dilengkapi dengan deodorizer sehingga tidak menimbulkan bau.
"Seandainya ini TPS yang clean, yang sudah modern, layak, dan ada deodorizernya yang tidak berbau," ungkap Wibi.
Perubahan Perilaku Masyarakat
Keberhasilan TPS tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah dari sumber. Pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi kunci.
"Harus didukung dengan pemilahan sampah juga dari rumah tangga," kata Wibi.
Sistem Pengelolaan yang Baik
Dengan sistem pengelolaan yang baik, TPS tidak lagi identik dengan bau atau kondisi kumuh. Wibi menegaskan bahwa TPS harus dikemas dengan baik, termasuk aspek estetika dan kenyamanan lingkungan.
"Dikemasnya baik," jelas Wibi.
Target Realisasi 2027
Target pengadaan lahan TPS di Cilandak direncanakan paling lambat tahun 2027. Dengan demikian, sistem pengelolaan sampah di Jakarta dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.



