Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Ilegal

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 172 ekor burung ilegal yang hendak dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten. Pengungkapan ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026.

Kronologi Pengungkapan

Petugas karantina yang sedang melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan mencurigai sebuah truk yang diduga mengangkut satwa liar. Kecurigaan muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tertera. Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dihentikan sekitar pukul 04.16 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung yang diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus yang disimpan di dalam kabin pengemudi," ujar Donni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jenis dan Jumlah Burung

Total 172 ekor burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, yaitu:

  • 16 ekor kepodang
  • 3 ekor poksay mandarin
  • 3 ekor srigunting kelabu
  • 100 ekor jalak kebo
  • 50 ekor ciblek

Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah, sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina.

Modus Operandi

Menurut Donni, praktik distribusi satwa tanpa dokumen sering melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini digunakan untuk mengurangi risiko pelaku utama terdeteksi aparat. "Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi atau kurir yang sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus yang cukup sering kami temukan di lapangan," katanya.

Ancaman Keamanan Hayati

Karantina Lampung menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas hewan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati nasional. Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan dan dokumen resmi berpotensi meningkatkan risiko penyebaran hama maupun penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain.

Donni mengingatkan bahwa kewajiban melengkapi dokumen karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap media pembawa hewan wajib memiliki dokumen karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum melintas.

Penanganan Lanjutan

Saat ini, seluruh burung yang diamankan bersama pengemudi dan kendaraan pengangkut telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri pihak pengirim dan penerima yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi satwa tersebut.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. "Selanjutnya satwa akan diambil oleh pihak penerima yang tidak dikenal langsung oleh pengemudi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut satwa sebagai muatan tambahan di luar barang resmi yang mereka bawa. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp400 ribu yang akan diberikan setelah muatan tiba di tujuan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga