Unair Buka Suara soal Dosen Digaji Rp2,6 Juta: Itu Baru Gaji Pokok
Unair Buka Suara soal Dosen Digaji Rp2,6 Juta

Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akhirnya buka suara terkait kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku hanya menerima gaji Rp2,6 juta per bulan meski telah menjadi dosen sejak 2010 dan merupakan lulusan luar negeri. Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menyatakan bahwa nominal tersebut hanyalah komponen gaji pokok, bukan total pendapatan yang diterima dosen bersangkutan.

Klarifikasi Unair: Gaji Pokok vs Total Pendapatan

Pulung menjelaskan bahwa sistem penggajian di Unair terdiri dari berbagai komponen. "Kalau masalah gaji kan beda-beda komponennya ya, mungkin yang dibicarakan Bu Cenuk itu kan gaji pokoknya saja," ujar Pulung saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/7). Ia menambahkan bahwa dosen tetap non-PNS seperti Cenuk pada dasarnya menerima besaran yang setara dengan dosen berstatus PNS, yang terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan lainnya.

"Kalau sistem gaji meski beliau dosen tetap non PNS kan sebenarnya sama dapatnya. Yang jelas di Unair itu tidak hanya menerima gaji saja, artinya dia juga dapat tunjangan yang lainnya," tuturnya. Pulung menegaskan pihak kampus tidak membenarkan maupun menyalahkan pernyataan Cenuk yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesaksian Cenuk di MK

Sebelumnya, dalam sidang pleno di MK pada Selasa (30/6), Cenuk yang menjadi saksi dalam uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengaku pertama kali menjadi dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1.200.000 per bulan. Ia kemudian melanjutkan studi S3 di Macquarie University, Australia pada 2016, dan meraih sertifikasi dosen (serdos) pada 2020.

Pada 2022, Cenuk pindah ke Unair dan mengaku menerima gaji Rp2.600.000 sejak awal. "Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," kata Cenuk dalam persidangan. Ia menyebut total penerimaan mencapai Rp3.300.000 setelah ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

Rincian dari Mantan Rektor Unair

Mantan Rektor Unair periode 2015-2025, Mohammad Nasih, turut angkat bicara melalui akun Instagram resminya @mohnasihunair. Ia memaparkan rincian komponen gaji dosen non-PNS pemula di Unair pada 2025 dan 2026. Menurut Nasih, dosen non-PNS pemula mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp10,5 juta, meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (serdos), dan uang makan.

Selain itu, terdapat honor dan insentif sebesar Rp5,5 juta yang mencakup pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, hingga pengabdian masyarakat. Total keseluruhan komponen mencapai Rp16 juta. "Gaji dosen non PNS baru Unair memang tidak banyak, tapi juga tidak sebegitunya," tulis Nasih.

Pendapatan Tahunan Mencapai Rp200 Juta

Nasih juga mengungkapkan data pendapatan dosen yang bersangkutan pada 2025 mencapai Rp200 juta per tahun, atau rata-rata Rp16,5 juta per bulan. Sementara pada 2026 hingga Juni, sebelum honor dan insentif semesteran dihitung, dosen tersebut telah menerima lebih dari Rp90 juta, atau rata-rata Rp15 juta per bulan. "InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah," lanjutnya.

Nasih menegaskan bahwa standar penggajian di Unair dibuat seadil mungkin dengan skema dosen PNS. "Tidak besar, tidak kecil, cukupan. Gaji dosen tetap non PNS Unair tidak sekecil yang dinyatakan di persaksian sidang MK dan banyak beredar di medsos. Standarnya dibuat seadil mungkin dengan PNS. Bagi dosen pemula InsyaAllah cukup. Apalagi jika melaksanakan tridharma dengan optimal," tutup Nasih.

Gugatan Uji Materi ke MK

Gugatan uji materi UU Guru dan Dosen dilayangkan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK). Pemohon meminta MK menafsirkan gaji pokok dosen minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kampus berada. Sebab, hingga saat ini dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga