KPK Limpahkan Berkas Tiga Pejabat Bea Cukai ke Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi importasi. Ketiganya kini akan segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum pada tahap dua, yang berarti penyidikan dinyatakan lengkap dan kasus memasuki tahap penuntutan.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Identitas Ketiga Tersangka
Berikut adalah tiga tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan:
- Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) – Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Dengan dilimpahkannya ketiga tersangka tersebut, saat ini tersisa satu orang tersangka yang masih dalam proses penyidikan, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
"Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya," imbuh Budi.
"Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan," pungkasnya.
Tersangka Pihak Pemberi Segera Dituntut
Tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai telah diperiksa dan akan segera mendengar tuntutan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 22 Juni 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
- John Field – Pimpinan Blueray Cargo (terdakwa I).
- Deddy Kurniawan Sukolo – Manajer Operasional Blueray Cargo (terdakwa II).
- Andri – Ketua tim dokumen Blueray Cargo (terdakwa III).
"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa ketiga pimpinan Blueray Cargo memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.



