Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa setidaknya masih ada 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN hingga akhir Juni 2026. Temuan ini menunjukkan bahwa larangan Mahkamah Konstitusi (MK) belum sepenuhnya diindahkan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025
MK telah melarang wakil menteri untuk menduduki jabatan di perusahaan BUMN melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada 28 Agustus 2025. Putusan ini menegaskan bahwa rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dampak Rangkap Jabatan
Menurut TII, praktik rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan pengawasan terhadap BUMN. "Ini adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah," ujar salah satu peneliti TII. Data yang dihimpun TII menunjukkan bahwa jumlah wamen yang merangkap jabatan tersebut masih cukup signifikan, meskipun sudah ada putusan MK.
TII mendesak Presiden untuk segera mencabut jabatan komisaris yang dipegang oleh para wamen tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Negara terkait temuan TII tersebut.



