Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut Pakai Vape
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut untuk menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut untuk ditindaklanjuti di masing-masing wilayah.
Dasar dan Tujuan Larangan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan langkah antisipatif. "Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin, Selasa (16/6).
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Sanksi dan Pengawasan
Melalui instruksi tersebut, Bobby Nasution meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar aturan ini akan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.
Imbauan ke Sektor Lain
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat memperluas dampak positif dari kebijakan larangan vape di Sumut.



