Celah Korupsi di Kementerian Imipas Masuk Kategori Waspada Menurut KPK
Celah Korupsi di Kementerian Imipas Masuk Kategori Waspada

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi celah risiko korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masuk dalam kategori waspada. Temuan ini terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026.

Skor Integritas Kementerian Imipas

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6), menyatakan bahwa dalam SPI 2025, Kementerian Imipas memperoleh skor 75,96 dan masuk kategori waspada. Komponen penilaian responden ahli hanya berada di angka 67. Hal ini memberi sinyal masih adanya catatan serius terkait tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan kementerian tersebut.

Skor Ditjen Imigrasi

Secara lebih spesifik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada SPI 2025 memperoleh skor 83,48. Meski demikian, KPK memandang hasil SPI tidak dapat dibaca hanya dari skor akhir semata, melainkan berbagai indikator risiko yang muncul di dalamnya. Penilaian responden ahli menjadi perhatian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK mengingatkan bahwa SPI bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen untuk memetakan risiko korupsi, mengukur kerentanan tata kelola, sekaligus menjadi sistem peringatan dini bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Tren Sebelumnya

Budi menambahkan bahwa tren serupa juga terlihat saat fungsi imigrasi dan pemasyarakatan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada SPI 2023, skor Ditjen Imigrasi mencapai 82,85, tetapi komponen ahli berada pada angka 67,42. Pada SPI 2024, skor Ditjen Imigrasi turun menjadi 78,07, sementara komponen ahli meningkat menjadi 79,94.

KPK menilai angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pembenahan sistem integritas secara menyeluruh, bukan sekadar administratif, tetapi juga implementasi pengawasan dan budaya antikorupsi di lapangan.

Langkah Perbaikan

KPK mendorong Kementerian Imipas untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yang terukur, mulai dari penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan, hingga memastikan pelayanan publik berjalan penuh integritas, transparan, dan akuntabel.

Kasus OTT Imigrasi

KPK membongkar kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 lewat operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Dari 18 orang yang dijaring, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Para tersangka meliputi Silmy Karim (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025), Saffar Muhammad Godam (Direktur Izin Tinggal), Jaya Saputra (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas), dan Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penggeledahan dan Barang Bukti

KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, seperti dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan. Selain itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) yang belum diungkap nominalnya.

Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka suara terhadap proses penegakan hukum KPK dan menyatakan akan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga