Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah setelah menggeledah rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026, Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6) malam. Penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam ini bertujuan mencari barang bukti yang terkait dengan dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi pada tahun 2022 hingga 2026.
Daftar Kendaraan Mewah yang Disita
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK membawa sejumlah kendaraan menggunakan mobil towing. Satu unit mobil towing terlihat mengangkut beberapa kendaraan yang ditutupi kain hitam. Sementara itu, mobil towing lainnya membawa dua unit motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, serta sejumlah sepeda. Selain itu, dua unit mobil mewah merek Porsche berwarna merah dan silver juga ikut dibawa.
Tak lama setelah penggeledahan selesai, mobil yang membawa tim penyidik KPK dan satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap meninggalkan rumah kediaman Silmy Karim.
Delapan Tersangka dalam Kasus Imigrasi
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.



