DPR Dukung Polri Berantas Judol Usai 287 WNA Jadi Tersangka
DPR Dukung Polri Berantas Judol, 287 WNA Tersangka

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka. Endang menegaskan pentingnya memutus rantai operasi judol yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Dukungan Penuh untuk Polri

“Saya terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil mengungkap kasus judi online yang selama ini sangat meresahkan dan dibenci masyarakat,” ujar Endang kepada wartawan pada Sabtu (27/6/2026). Ia menyoroti bahwa mayoritas tersangka merupakan WNA, sementara hanya empat orang WNI yang terlibat. “Dan yang lebih menariknya adalah bahwa seluruh 'crew'-nya atau operatornya itu kebanyakan adalah warga negara asing, sampai ratusan orang, sedangkan orang Indonesia-nya sendiri hanya empat orang kalau tidak salah,” jelasnya.

Dampak Judi Online bagi Masyarakat

Endang mengingatkan dampak negatif judi online yang sangat merusak sendi kehidupan. “Judi online saat ini sudah sangat merusak sendi kehidupan masyarakat, membuat orang berkhayal, membuat orang malas, membuat orang berhutang, dan yang lebih menyedihkan itu membuat orang bisa melakukan kejahatan,” imbuhnya. Ia mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapa pun yang terlibat dengan hukuman setimpal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ratusan WNA dari Berbagai Negara

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa dari total 321 WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya: 76 warga China, 3 warga Laos, 2 warga Malaysia, 15 warga Myanmar, 6 warga Thailand, dan 185 warga Vietnam. Selain itu, empat WNI juga diamankan karena diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut. “Sebanyak 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatannya,” kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Barang Bukti Elektronik

Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka memiliki beragam peran, mulai dari customer service hingga admin. Endang berharap pengungkapan ini menjadi langkah awal untuk memberantas judi online secara menyeluruh. “Dan penyidik harus bergerak cepat untuk memutus mata rantai judi online ini agar tidak beroperasi lagi. Sekali lagi terima kasih kepada Polri khususnya Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga