Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim Pertimbangkan Opsi Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamen Silmy Karim Pertimbangkan Praperadilan

Jakarta – Pengacara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026, Silmy Karim, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan opsi Praperadilan sebagai langkah hukum untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Opsi Praperadilan itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, namun bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus pada pendampingan beliau sebagai kuasa hukum dan sahabat, dan kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” ujar Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy, di kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Tim Hukum Berikan Pendampingan

Sahala bersama beberapa koleganya yang tergabung dalam Tim Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti memberikan pendampingan hukum kepada Silmy. Sebagai kuasa hukum, mereka sempat berkomunikasi dengan penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Silmy sore itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Tentu ada komunikasi dengan penyidik. Kami memberi tahu bahwa kami adalah kuasa hukum, dan kami menghargai semua proses yang dilakukan sepanjang sesuai aturan dalam KUHAP,” jelas Sahala.

Narasi KPK Disayangkan

Dalam kesempatan tersebut, Sahala menyayangkan narasi KPK yang meminta Silmy menyerahkan diri. Padahal, menurutnya, Silmy masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Selama proses hari Rabu (3 Juni), Pak Silmy tidak pernah diundang atau mendapat panggilan atas suatu peristiwa, tetapi framing-nya seolah-olah sulit dicari. Pengertian sulit dicari menjadi ambigu dan membuat orang bingung apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan, sudah dipanggil tiga kali, atau sudah di-DPO hingga ada imbauan menyerahkan diri,” kata Sahala.

“Beliau tentunya menjalankan tugasnya,” lanjutnya menjelaskan keberadaan Silmy beberapa waktu lalu.

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Tujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga