Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Suap K3
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Noel dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan pada Kamis (4/6/2026). “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujarnya. Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Hakim menyatakan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan. “Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari,” tambah hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai 'sultan' di Kemnaker. Uang tersebut merupakan imbalan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang terkait dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Pasal yang Dilanggar

Hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan pada Senin (18/5).

Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 dengan subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” jelas jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga