Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Berikut fakta-fakta penggeledahan tersebut.
Penggeledahan Berlangsung Sekitar 5 Jam
Penyidik KPK tiba di rumah Silmy sekitar pukul 13.46 WIB. Proses penggeledahan berlangsung hingga malam hari untuk mencari barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan ini dan menyebutnya sebagai upaya untuk membuat perkara menjadi terang.
Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
Personel Brimob Polri bersenjata lengkap turut mengawal penggeledahan. Mereka berjaga di depan rumah selama proses berlangsung. Setelah selesai, mobil yang membawa tim penyidik KPK dan satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap meninggalkan lokasi.
Dua Mobil Towing Masuk ke Rumah Silmy
Di tengah penggeledahan, dua mobil towing terlihat masuk ke area rumah. Mobil towing pertama masuk sekitar pukul 18.00 WIB, disusul mobil towing lainnya. Dari celah gerbang, terlihat beberapa orang menaikkan sepeda motor ke atas salah satu mobil towing.
Porsche, Harley Davidson, hingga Ducati Ikut Dibawa
Sejumlah kendaraan mewah dibawa dari rumah Silmy. Satu mobil towing membawa beberapa kendaraan yang ditutupi kain hitam. Mobil towing lainnya mengangkut dua unit motor Harley Davidson, satu unit motor Ducati, dan sejumlah sepeda. Dua unit mobil Porsche warna merah dan silver juga ikut dibawa. Mobil towing kedua mengangkut sekitar lima motor gede dan sepeda balap. Dua mobil Porsche kemudian keluar dari garasi mengikuti rombongan.
Silmy Jadi Salah Satu dari Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 Juni sampai 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.



