Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya merasa prihatin atas kasus korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Hasto, praktik korupsi tersebut seharusnya dapat dicegah sejak awal.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," kata Hasto usai pemutaran film oleh Kulturnesia dalam rangka memperingati bulan Bung Karno di Metropole XXI, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Hasto menilai sudah banyak suara kritis dari masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam program MBG ini. Ia menegaskan bahwa PDIP sangat prihatin atas kasus korupsi yang menimpa program unggulan pemerintah tersebut.
"Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," sebutnya.
Larangan Kader PDIP Terlibat Komersialisasi
Hasto juga menyinggung posisi PDIP yang sejak awal telah memberikan instruksi kepada kadernya untuk waspada terhadap kejanggalan dalam program tersebut. Para kader PDIP, ujar Hasto, sudah diminta untuk tidak terlibat dalam komersialisasi program yang diperuntukkan bagi masyarakat.
"Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ucapnya.
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak. Selain mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa Dadan dan kawan-kawan melakukan markup pada anggaran program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pengadaan yang di-markup antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggaran yang digelembungkan mencapai Rp 1 triliun.



