Kapolri Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Kapolri: Negara Hadir untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya, korban harus mendapatkan pendampingan yang optimal sejak pertama kali melapor hingga proses penanganan selesai.

Pernyataan Kapolri Usai Penandatanganan SKB

Hal itu disampaikan Sigit seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026). Jenderal Sigit mengatakan Polri menyambut baik kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi korban kekerasan.

"Tentunya kami dari instansi Polri menyambut baik terkait dengan penandatanganan surat keputusan bersama antar kementerian, Polri dan juga pemerintah DKI. Karena kita tahu bahwa memang dibutuhkan suatu pelayanan yang optimal terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana," kata Jenderal Sigit.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Layanan Terintegrasi

Menurutnya, perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan membutuhkan penanganan khusus karena kerap menghadapi persoalan yang kompleks. Karena itu, dibutuhkan sistem layanan yang terintegrasi agar korban tidak mengalami kesulitan saat mencari bantuan.

"Oleh karena itu, tentunya apa yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai bentuk kehadiran dan dukungan negara terhadap pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kejahatan ataupun tindak pidana," ujarnya.

Harapan Perlindungan Menyeluruh

Jenderal Sigit berharap layanan terpadu yang mulai diuji coba di Jakarta dapat memastikan korban memperoleh perlindungan yang menyeluruh dan tidak menghadapi persoalan baru selama proses penanganan berlangsung.

"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," tuturnya.

Potensi Menjadi Model Nasional

Ia juga menilai program tersebut berpotensi menjadi model penanganan korban kekerasan yang dapat diterapkan di berbagai daerah apabila pelaksanaannya di Jakarta berjalan efektif.

"Ini tentunya menjadi salah satu role model yang sangat bagus dan mudah-mudahan kalau ini kemudian bisa berjalan dengan baik, ini bisa dikembangkan di wilayah-wilayah lain," ucapnya.

Dukungan Penuh Polri

Jenderal Sigit menegaskan Polri siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang saat ini telah dibentuk dan terus diperkuat di tingkat polda maupun polres.

"Intinya Polri dengan Direktorat Perempuan dan Anak yang sudah kita miliki dan terus kita kembangkan di setiap polda dan polres, tentunya siap untuk bergabung dengan seluruh kementerian yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi korban perempuan dan anak," tegasnya.

Implementasi Peraturan Presiden

Program pelayanan terpadu tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Melalui skema itu, korban kekerasan perempuan dan anak diharapkan cukup melapor melalui satu pintu, sementara layanan dari berbagai kementerian dan lembaga akan terintegrasi untuk mempercepat penanganan kasus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga