Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil karena barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Alasan Tidak Dilakukan Penyitaan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut sudah didistribusikan ke daerah-daerah. "Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Konfirmasi Adanya Mark Up
Syarief mengonfirmasi bahwa dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut terdapat praktik mark up harga. Namun, ia menegaskan bahwa nilai pasti dari mark up tersebut masih dalam proses audit. "Ntar masih dihitung angka pastinya," kata Syarief.
Proses pencarian barang bukti terus dilakukan oleh tim penyidik. Hingga kini, penggeledahan di sejumlah lokasi masih berlangsung. "Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Jeffry dalam keterangannya.
Barang Lain yang Juga Di-Mark Up
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional MBG secara langsung. Barang-barang tersebut antara lain:
- 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.
- Tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.
- Televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up.
Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu kerugian keuangan negara.



