Kejari Setop Kasus Wawalkot Bandung Erwin, Status Tersangka Korupsi Gugur
Kejari Setop Kasus Wawalkot Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dalam kasus dugaan korupsi. Dengan penghentian ini, status tersangka yang sebelumnya disandang Erwin beserta anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga resmi gugur.

Penetapan Tersangka Sejak Desember 2025

Sebagaimana diketahui, Erwin dan Rendiana Awangga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait permintaan proyek dan pengaturan pemenang tender di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Hasil Ekspose dan Pemeriksaan

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Sambas, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026) menyampaikan perkembangan kasus ini. "Saya ingin menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Erwin dan Rendiana Awangga. Kami telah beberapa kali melakukan ekspose, dan kami nyatakan belum ada aliran dana secara nyata yang dilakukan para tersangka," ujar Abun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidik telah memeriksa tiga orang ahli dan 89 orang saksi dalam perkara ini. Namun, dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan unsur pidana yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum. "Terhadap perkara ini, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Kami sepakat perkara tersebut dihentikan, dan apabila di kemudian hari ada saksi lanjutan maka akan kami buka lagi," jelas Abun.

Gugurnya Status Tersangka

Dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana Awangga dinyatakan gugur. "Penghentian kasus ini sekaligus membuat status tersangka terhadap keduanya gugur," pungkas Abun.

Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Bandung tersebut. Meski demikian, Kejari Bandung membuka kemungkinan untuk membuka kembali kasus ini jika ditemukan bukti baru di kemudian hari.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga