Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Tengah atas keberhasilan mengungkap jaringan penipuan daring yang menggunakan modus love scamming dan pig butchering di kawasan Solo Baru. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp 41,1 miliar dan menyeret sedikitnya 133 orang sebagai korban.
“Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah yang telah berhasil mengungkap jaringan penipuan daring bermodus love scamming dan pig butchering di wilayah Solo Baru dengan kerugian mencapai Rp 41,1 miliar dan korban kurang lebih 133 orang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Juni 2026.
Polri Dinilai Semakin Adaptif dan Responsif
Menurut Habiburokhman, pengungkapan kasus yang melibatkan 83 tersangka ini menjadi bukti nyata kemampuan Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang kian kompleks. Ia menilai Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, semakin adaptif dan responsif terhadap ancaman digital lintas negara.
“Pengungkapan 83 tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Jawa Tengah, mampu bekerja responsif dan adaptif menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks, terorganisir, bahkan berskala lintas negara,” tegasnya.
Peringatan Serius bagi Masyarakat
Habiburokhman menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Kejahatan digital saat ini tidak lagi sekadar penipuan biasa, melainkan telah menjadi modus yang sistematis dan manipulatif.
“Kasus ini harus menjadi peringatan serius bahwa kejahatan digital tidak lagi sekadar penipuan biasa. Modus membangun hubungan emosional, memanfaatkan figur publik, lalu menggiring korban ke investasi palsu adalah bentuk kejahatan yang sistematis, manipulatif, dan sangat merugikan masyarakat,” paparnya.
Dorong Pengusutan Tuntas hingga ke Akar
Komisi III DPR mendorong Polri untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidik diminta menelusuri aliran dana, mengungkap aktor intelektual, serta membongkar jaringan internasional yang terlibat.
“Komisi III DPR RI mendorong Polri untuk mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana, aktor intelektual, jaringan internasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi kejahatan tersebut,” ujarnya. “Tidak boleh ada ruang aman bagi sindikat penipuan digital di Indonesia,” sambungnya.
Koordinasi Lintas Lembaga Diperlukan
Habiburokhman juga meminta Polri berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Komdigi, Imigrasi, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh pemulihan kerugian korban, pemblokiran rekening, pemutusan akses platform, serta pencegahan kasus serupa.
“Tetapi juga menyentuh pemulihan kerugian korban, pemblokiran rekening, pemutusan akses platform, serta pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.
Imbauan Waspada bagi Masyarakat
Komisi III DPR mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang diawali dengan pendekatan personal atau hubungan asmara di media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah percaya, tidak mudah mengirim uang, dan segera melaporkan indikasi penipuan daring.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan siber harus tegas, profesional, dan berpihak pada korban. Komisi III DPR RI akan terus mengawal agar kasus ini ditangani secara transparan, tuntas, dan akuntabel,” tutupnya.
Peran Fabiola Elizabeth dalam Kasus Ini
Sebelumnya, model sekaligus mantan istri personel Reza Smash, Fabiola Elizabeth, turut ditangkap dalam kasus penipuan jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo. Polda Jateng mengungkapkan bahwa Fabiola berperan sebagai pacar saat calon korban ingin melakukan video call (VC).
“Yang bersangkutan sebagai talent berperan sebagai pacar pada saat korban ingin video call terhadap siapa lawan bicaranya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dirresiber Kombes Himawan menambahkan bahwa para korban komplotan ini mayoritas berasal dari Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, Polda Jateng bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk mendalami kasus ini.
“Dalam kasus ini pelaku menargetkan warga negara Amerika Serikat sehingga di dalam proses penyidikan kami bekerja sama dengan FBI dan tentunya dalam koordinasi baik Divhubinter maupun Bareskrim,” ujar Himawan.
Melalui FBI, Polda Jateng berharap dapat memperoleh informasi dari para korban di AS. Sebanyak 133 korban dalam kasus ini, mayoritas merupakan warga AS.



