Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim beserta sejumlah oknum pejabat di kementerian tersebut. Sugiat mendorong agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Dukungan Penuh dari Komisi XIII
“Kami dari Komisi XIII mendukung penuh upaya dari aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk membongkar dan menuntaskan seterang-terangnya kasus yang menimpa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait dengan kasus yang menimpa Pak Wamen dan beberapa oknum aparatur keimigrasian,” ujar Sugiat kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026).
Ia berharap kasus ini dapat diungkap hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi aparatur lainnya dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang. “Kita berharap ini bisa dibongkar, dituntaskan seterang-benderangnya supaya menjadi efek jera bagi aparatur yang lainnya supaya tidak terulang lagi di hari-hari yang akan datang,” sambungnya.
Penyesalan atas Kasus yang Terjadi
Sugiat mengaku sangat menyesalkan terjadinya kasus pemerasan ini. Apalagi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk dengan harapan dapat memperbaiki tata kelola di sektor imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia. Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto pun merasa sedih dengan kasus yang menimpa para pejabat pemerintah, mengingat Prabowo kerap mengingatkan para pejabat untuk amanah.
“Saya ya pasti sangat memahami bagaimana sedihnya Pak Prabowo sudah dikasih kepercayaan seperti ini masih ada juga pejabat-pejabat negara kita setingkat menteri dan beberapa pejabat negara di bawahnya itu masih berani-beraninya melakukan tindak pidana korupsi seperti ini,” ungkapnya.
Potensi Merugikan Negara dan Mencoreng Citra Pemerintahan
Menurut Sugiat, berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mencoreng citra pemerintahan Prabowo. “Kalau belajar dari kasus yang terjadi di beberapa hari ini, baik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun kasus yang terjadi di Badan Gizi Nasional, itu menunjukkan komitmen pemerintahan Pak Prabowo tidak pandang bulu, apalagi terkait dengan penegakan kasus-kasus korupsi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo dalam setiap pidatonya telah memperingatkan aparaturnya untuk tidak bermain-main dalam tata kelola pemerintahan. “Pak Prabowo kan dalam setiap pidatonya seperti yang dikatakan tadi sudah mewanti-wanti setiap aparaturnya supaya tidak lagi bermain-main dalam tata kelola pemerintahannya,” imbuh dia.
Penahanan dan Daftar Tersangka
Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dan kawan-kawan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia serta sejumlah kendaraan juga turut disita.
Daftar 8 Tersangka dalam Kasus Ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar



