Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkapkan adanya dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang terkait dengan terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dua Perusahaan Diduga Terlibat
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026), menyatakan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," ujar Totok.
Modus Manipulasi Dokumen
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku. Salah satunya adalah manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. "Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," jelas Robertus.
Selain itu, penyidik juga menemukan manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau riil.
Dampak Blackout di Berbagai Wilayah
Robertus menambahkan bahwa praktik manipulasi tersebut diduga berkontribusi terhadap gangguan pasokan batu bara hingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah Indonesia. "Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," pungkas Robertus.
Status penyidikan kasus ini telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Kortas Tipikor Polri terus mendalami perkara ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab.



