Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara rinci bagaimana jaringan pemerasan ini beroperasi, mulai dari tingkat kantor imigrasi wilayah hingga ke pusat.
Modus Pemerasan Berlapis
Setyo menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tinggal WNA seharusnya dilakukan secara daring. Namun, para tersangka justru memanfaatkan celah untuk mempersulit dan memperlambat proses administrasi. Para WNA yang ingin memperpanjang, mengalihkan status, atau mengurus izin tinggal baru, harus melalui penjamin yang berada di Indonesia. Di sinilah titik awal pemerasan terjadi.
"Nah, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa ketika dokumen diajukan, petugas imigrasi di kantor wilayah kerap menahan pengiriman berkas jika tidak ada "pungutan" tambahan. Tarif yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, bahkan lebih. Setelah uang diberikan, barulah berkas dikirim ke Direktorat Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diotorisasi.
"Kalau dia tidak memberikan, nggak dikirim-kirim, ditahan, barang itu ditahan," tegas Setyo. Praktik serupa juga terjadi di tingkat pusat. Jika penjamin hanya membayar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa memberikan "biaya ekstra", otorisasi izin tinggal tidak akan disetujui atau sengaja diperlambat.
Peran Silmy Karim dan Jaringan
Silmy Karim diduga memerintahkan pemerasan ini saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Ia meminta "jatah" dari setiap pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ungkap Setyo.
Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yaitu Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya tambahan dari para pengurus atau penjamin WNA. Untuk memuluskan aksinya, mereka juga melibatkan staf Subdit Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
Uang Rp 145,5 Miliar dan Jatah Mingguan
Selama periode 2022-2026, total uang yang diterima oleh para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai setidaknya Rp 145,5 miliar. Uang tersebut diterima secara tunai, transfer, maupun melalui perantara. Setiap pekan, pada hari Jumat, uang dibagikan kepada para pihak yang terlibat. Silmy Karim sendiri diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," jelas Setyo.
Penahanan dan Barang Bukti
Silmy Karim telah resmi ditahan oleh KPK. Selain dia, tujuh tersangka lainnya juga ditahan. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia, dan beberapa kendaraan.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan imigrasi.



