KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby
KPK Geledah Lokasi Terkait Kasus Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Pada Senin, 6 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan Masih Berlangsung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penggeledahan masih dilakukan oleh tim penyidik. "Benar. Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/7). Budi menambahkan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai. "Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," ucapnya.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles juga ditetapkan sebagai tersangka. Suhardiman diduga menerima suap terkait jabatan, sementara Zulkarnain dan Ardiles diduga sebagai pihak pemberi suap. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dampak Kasus terhadap Pemerintahan Daerah

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat. Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025 untuk periode 2025-2030. Dugaan suap dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan HPT menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola hutan di daerah tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera dan memperkuat pemberantasan korupsi di sektor kehutanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga