Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI periode 2025-2026, Silmy Karim, yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, dua unit mobil towing terlihat memasuki halaman rumah untuk mengangkut barang bukti.
Dua Mobil Towing Masuk
Pantauan di lokasi menunjukkan mobil towing pertama masuk sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas Brimob bersenjata lengkap yang berjaga sejak awal langsung membuka gerbang. Tak lama kemudian, mobil towing kedua ikut masuk. Dari celah gerbang, terlihat beberapa orang menaikkan sepeda motor, termasuk Harley Davidson, ke atas mobil towing.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim.
Daftar Tersangka
- Silmy Karim (mantan Wamen Imigrasi)
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Proses penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.



