KPK Konfirmasi Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Suap Bea Cukai
KPK Konfirmasi Raffi Ahmad Disebut di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul karena ia pernah berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.

“Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam. Namun, Taufik menegaskan bahwa KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus di Bea Cukai. “Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” terangnya.

Meski demikian, Taufik memastikan KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan apabila diperoleh bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana. “Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6), nama Raffi Ahmad muncul dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan. Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa. Tuti membenarkan komunikasi tersebut, tetapi mengklaim enggan memenuhi permintaan itu. Nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes.

Dalam persidangan Rabu (20/5), jaksa kembali menyinggung titipan kargo atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan, pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. “Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa. Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan adalah Kepala Divisi Blueray Cargo di AS dan saat itu Raffi sedang berlibur. “Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin,” jawab Yohanes. Namun, ia menyatakan bahwa iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia.

Detail Kasus Suap Blueray Cargo

John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Para pejabat ini akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dari jumlah tersebut, Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, salah satunya Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Rincian fasilitas yang diberikan meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam kasus tersebut.