KPK Lelang 108 Lot Barang Rampasan Korupsi, Ada Mesin Kopi dan HP Rp200 Ribu
KPK Lelang 108 Lot Barang Rampasan, HP Rp200 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi (TPK) pada 18 Juni mendatang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejumlah barang menarik akan dilelang, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.

Proses Lelang Terbuka dan Transparan

Tahapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei. Masyarakat dapat melihat langsung barang yang akan dilelang melalui proses Aanwijzing pada 11 Juni di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Budi menegaskan bahwa Aanwijzing merupakan wujud komitmen transparansi KPK agar tidak ada asumsi lelang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Dalam proses Aanwijzing, seluruh calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang, seperti kendaraan bermotor, kondisi fisik, kelayakan mesin, hingga kelengkapan surat-suratnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian 108 Lot Aset

Pada lelang periode Juni ini, KPK menawarkan total 108 lot aset dengan nilai mencapai sekitar Rp311 miliar. Rinciannya meliputi:

  • Barang tidak bergerak (76 lot): 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan 7 unit apartemen dengan total nilai Rp308,4 miliar.
  • Barang bergerak (32 lot): 16 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 4 lot alat berat atau konstruksi, serta berbagai barang lainnya dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Barang bergerak yang dilelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple seharga Rp200 ribuan, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Nilai Limit dan Partisipasi Masyarakat

Budi menjelaskan bahwa barang-barang telah dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Nilai limit bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK mendorong tata kelola lelang yang transparan, kompetitif, dan inklusif. “Sistem tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga