Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 8 Juni 2026. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Penahanan Segera Dilakukan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya pada Senin, 1 Juni 2026, mengungkapkan bahwa penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. "Memang terakhir ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK.
Pengumuman Tersangka
KPK telah mengumumkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan, namun sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka.
Pengumpulan Alat Bukti
Asep menjelaskan bahwa penyidik terus bekerja mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Jika penahanan dilakukan, KPK dibatasi waktu 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan atau rutan.
"Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantinya akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri," terang Asep. "Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan."
Proses Hukum Lainnya
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini. Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan. KPK menggunakan delik kerugian negara dengan dugaan kerugian mencapai Rp622 miliar.
Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan Ishfah ke penuntut umum untuk kemudian dibuat surat dakwaan. Setelah itu, penuntut umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.



