KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi
KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK), istri dari tersangka kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono. Pemeriksaan terhadap Sri Hastuti dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai.

Pemeriksaan Kedua untuk Sri Hastuti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 24 Juni 2026. "Pemeriksaan dilakukan atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Budi.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Sri Hastuti. Sebelumnya, ia diperiksa pada Senin, 6 April 2026, bersama dua saksi lain yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, yakni Muhammad Firdaus dan Umar Khayam. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka didalami soal aliran uang dari PT BlueRay Cargo kepada oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai. Hasil pemeriksaan itu digunakan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka pejabat Bea Cukai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Suap dan Gratifikasi

Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiga pejabat tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

"Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya pada Selasa, 23 Juni 2026. Jaksa menyebutkan bahwa Rizal, Sisprian, dan Orlando akan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nominal lebih dari Rp71 miliar. "Adapun para terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing," ujar Takdir.

Tiga Terdakwa Swasta Sudah Jalani Sidang Tuntutan

Sebagai informasi, tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Berikut tuntutan lengkap ketiga terdakwa:

  • John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  • Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Jaksa KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk ketiga pejabat Bea Cukai tersebut. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan DJBC dengan nilai suap dan gratifikasi yang sangat besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga