Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga menerima setoran rutin dari hasil pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Praktik ini diduga berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024 dan berlanjut saat ia menjadi Wamen Imipas pada 2025-2026.
Dugaan Setoran Rutin
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6) malam, menyatakan bahwa keterangan dari saksi, tersangka lain, dan Silmy sendiri menguatkan dugaan tersebut. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni lalu.
"Nah, ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini, dalam tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ujar Asep.
Selama periode 2022-2026, KPK menduga sejumlah pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi telah menerima uang secara langsung (tunai atau transfer) maupun melalui perantara, dengan total mencapai Rp145,5 miliar. Khusus untuk Silmy, ia diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan pada hari Jumat.
"Sistemis, sudah mengakar," kata Asep menambahkan.
Pengembangan Penyidikan
Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dan mengarahkannya ke delik pencucian uang.
"Terkait dengan pejabat-pejabat yang lainnya, apakah para pejabat sebelumnya? Nanti kita lihat hasil dari keterangan para saksi ini dan juga tersangka. Apakah permintaan-permintaan seperti ini juga terjadi sebelumnya," tutur Asep.
Ia meminta publik bersabar karena proses masih berjalan. "Kalau memang itu ada, tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pengungkapannya. Tapi, mohon ditunggu ya, karena ini kan baru 1x24 jam," sambungnya.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Tujuh tersangka lainnya adalah:
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025)
- Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal)
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal)
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
- Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi OTT
Sebelumnya, saat melakukan OTT pada 2 dan 3 Juni, KPK menyatakan masih mencari keberadaan Silmy dan memintanya kooperatif. Silmy kemudian datang "menyerahkan diri" ke KPK pada Rabu jelang tengah malam tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6) pagi. Saat dibawa menuju mobil tahanan, Silmy yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tidak mengeluarkan sepatah kata pun dan mengabaikan pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari Silmy maupun pengacaranya.



