Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima setoran hasil pemerasan sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Praktik ini berlanjut hingga ia menduduki posisi wakil menteri.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026). Asep menjelaskan bahwa temuan ini didapat dari hasil pemeriksaan awal perkara.
"Jadi ini saudara SK ini, tadi kan ditanyain ya, apakah (menerima jatah) sejak jadi Dirjen, atau setelah jadi wamen, kan gitu? Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dalam mungkin tempo 1x24 jam ini, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ungkap Asep.
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Per Pekan
KPK mengungkap peran Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim (SK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imipas pada rentang waktu 2022-2026. Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa perbuatan ini dilakukan Silmy saat masih menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Silmy disebut 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Setelah mendapat perintah pemerasan, Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang merupakan Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik 'biaya ekstra' dari WNA. Keduanya diminta melakukan pungutan liar terhadap para pengurus, penjamin, atau sponsor WNA untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara, termasuk perpanjangan, alih status, dan pembaruan domisili.
Untuk memuluskan rencana ini, Bagus dan Tessar juga memberikan akses kepada staf Subdit Izin Tinggal, yaitu Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST).
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa uang tersebut dibagikan setiap pekan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi. Ia memperkirakan masing-masing penerima, termasuk Silmy Karim, mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.
Silmy Karim resmi ditahan KPK bersama tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valas (dolar Amerika dan dolar Singapura), logam mulia, serta kendaraan.
Daftar 8 Tersangka
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)



