KPK Sita Dolar, Euro, Yen hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
KPK Sita Dolar, Euro, Yen dan Perhiasan dari Rumah Silmy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap bukti baru dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam penggeledahan di rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Uang Tunai dan Valas Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026) mengungkapkan bahwa selain uang rupiah, penyidik juga menyita mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (YEN). Jumlah pasti uang tersebut belum dihitung secara resmi.

Kendaraan Mewah dan Perhiasan Juga Diamankan

Tidak hanya uang, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang berharga lainnya. Barang bukti yang disita meliputi dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan. Seluruh barang bukti ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses penggeledahan di rumah Silmy berlangsung selama sekitar lima jam. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, untuk diamankan lebih lanjut.

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026. Selain Silmy, terdapat tujuh tersangka lain yang juga telah ditahan. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan Kasus Melalui OTT

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan para tersangka. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan imigrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga