Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa ditunda pada Jumat, 26 Juni 2026. Penundaan terjadi karena KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Penundaan Sidang
Hakim tunggal PN Jaksel, Agus Darwanta, membuka sidang dengan menyampaikan adanya surat dari KPK yang meminta penundaan selama dua pekan. “Ada surat dari termohon meminta penundaan 2 pekan. Bagaimana?” tanya hakim kepada kuasa hukum Adjie.
Kuasa hukum Adjie, Ryan Muhammad, menyatakan keberatan atas permintaan penundaan dua pekan tersebut. Ia meminta agar penundaan hanya dilakukan selama satu pekan. Setelah mendengar argumen kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 10.00 WIB. “Cukup ya, kita tunda ke Jumat tanggal 3 Juli 2026 jam 10,” ujar hakim.
KPK Pastikan Penyidikan Berlanjut
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie sebagai tersangka dalam kasus kerja sama usaha (KSU) yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berlanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Adjie masih berjalan meskipun mantan Direktur Utama ASDP dan dua direktur lainnya telah dibebaskan setelah mendapatkan rehabilitasi.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 November 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama usaha yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Adjie, sebagai pemilik PT JN, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu, mantan Dirut ASDP dan dua direktur lainnya sebelumnya telah dinyatakan bebas setelah menjalani rehabilitasi. KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap Adjie tidak terpengaruh oleh putusan rehabilitasi tersebut dan tetap berlanjut secara independen.
Sidang praperadilan yang diajukan Adjie bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditundanya sidang, proses hukum masih belum mencapai keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.



