KPK Ungkap Sandi Korupsi 'Malaikat' dan 'Konser Band' di Kasus Silmy Karim
KPK Ungkap Sandi Korupsi 'Malaikat' dan 'Konser Band'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode-kode rahasia atau sandi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Sandi tersebut dikenal sebagai kode distribusi khusus yang digunakan untuk menyamarkan aliran uang hasil tindak pidana.

Kode 'Malaikat' dan 'Konser Grup Band'

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pihak menggunakan istilah-istilah tertentu untuk menutupi pembagian uang. "Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/ Kementerian Imipas," ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi dan Jumlah Uang

Tindak pidana yang diusut KPK ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Pada periode 2023-2024, Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham (sekarang telah dipisah menjadi tiga kementerian). Setyo mengungkapkan Silmy diduga melakukan pemerasan dengan 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya, serta beberapa rekening nominee sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. "Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," tutur Setyo.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," sambungnya.

Tersangka Lain dan Penahanan

Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Silmy dan tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga