Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat, 3 Juli 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut kini tengah melalui tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Proses Verifikasi dan Analisis
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin, 6 Juli 2026. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Latar Belakang Pengembalian Amplop
Sebelum melaporkan ke KPK, Raja Juli Antoni mengembalikan sebuah amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut dikembalikan melalui ajudan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” jelas Raja Juli saat ditemui di Kementerian Kehutanan, Jumat, 3 Juli 2026.
Komitmen Anti-Gratifikasi
Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena ajudan harus mendampingi agenda dinas. Namun, pada 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas yang memungkinkan ajudan menemui langsung Bupati Kuansing. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan tersebut. “Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” katanya.
Menurut Raja Juli, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi. “Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ucapnya.
Program TORA dan Pencegahan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo juga menyoroti program prioritas pemerintah, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan bahwa program ini harus dijaga dari praktik korupsi. “TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tutupnya.
KPK akan terus mengawal proses verifikasi laporan ini dan memastikan setiap dugaan gratifikasi ditindaklanjuti sesuai aturan.



