Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Pengungkapan Kasus Korupsi Sistemik
Dalam konferensi pers tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Silmy Karim menerima aliran dana secara berkala. "Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Setyo, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Kamis.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan korupsi secara sistemik dalam pengurusan izin tinggal WNA. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kronologi Penetapan Tersangka
KPK telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menetapkan para tersangka. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya pola penerimaan uang secara teratur dari para pengurus izin tinggal WNA. Silmy Karim diduga menjadi salah satu penerima manfaat utama dari praktik korupsi ini.
Setyo menegaskan bahwa KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," ujarnya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan pemerintahan.



