Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut modus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan sangat amatiran. Hal ini disampaikan Boyamin dalam pernyataannya yang dikutip dari Detik pada Sabtu (6/6/2026).
"Kita prihatin sebenarnya kok masih ada saja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya adalah cara yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus mengatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," ujar Boyamin.
Modus Korupsi yang Digunakan
Boyamin menjelaskan bahwa modus yang diduga digunakan antara lain pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi makanan yang disalurkan dalam program MBG. Ia juga menyoroti kualitas makanan yang tidak layak, yang diduga memicu kasus keracunan di beberapa daerah.
Selain itu, Boyamin menyinggung dugaan pengadaan barang yang tidak relevan, seperti kaus kaki. Menurutnya, hal itu hanya menjadi sarana untuk mengambil keuntungan dari proyek pengadaan. "Itu kan nampak kelihatan hanya mengejar tender saja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi. Nah, inilah yang memprihatinkan kita semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," tuturnya.
Lemahnya Pengawasan di BGN
Boyamin menambahkan bahwa lemahnya pengawasan di BGN menjadi faktor utama terjadinya korupsi. "Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi praktiknya nyatanya tidak ada, sehingga kemudian sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya," sambungnya.
Ia menyebut modus itu bisa terjadi karena adanya keyakinan sebagian pihak bahwa mereka aman karena dekat dengan kekuasaan. Namun, dia menilai Presiden Prabowo Subianto justru bersikap tegas dalam merespons kasus ini. "Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya. Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena merasa dikhianati dan dicemarkan nama baiknya, karena disuruh menjaga program unggulan tapi ternyata malah korupsi," tutur dia.
Pencegahan Korupsi dan Perampasan Aset
Lebih lanjut, Boyamin mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola, khususnya transparansi dan kepastian regulasi dalam pelaksanaan program MBG. "Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini ke depannya tidak korupsi lagi. Jadi, hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan baik tapi dicederai, dicemari oleh korupsi," katanya.
Selain itu, Boyamin juga menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. "Tapi sisi lain, tugas Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, minimal dua: transparan dan kepastian," ucap dia.
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Syarief menambahkan bahwa yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Ketiga tersangka juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



