Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pesan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait pelayanan publik di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dua kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus pemerasan di lingkungan Imigrasi.
Pesan Presiden Prabowo
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo selalu menekankan agar tidak ada yang bermain-main dengan layanan publik. "Bapak Presiden selalu menekankan, jangan bermain-main dengan layanan publik. Jadi Pak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat kami diminta pesannya itu dan sampai hari ini," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (5/6).
Ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus-kasus yang sedang diusut, namun menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. "Saya tidak elok untuk berkomentar berkait dengan hal itu, tapi prinsipnya sekarang semuanya masih asas peradungan tak bersalah, biarkan proses hukum itu dijalani," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Kasus di Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Pemerasan di Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e tentang dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi.
Kronologi Pemberhentian
Sehari sebelum Kejagung menggeledah sejumlah tempat dan menetapkan Dadan cs sebagai tersangka pada Rabu (3/6), Presiden Prabowo telah mencopot mereka dari jabatan di BGN pada Selasa (2/6) malam. Sementara itu, Silmy baru diberhentikan dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (4/6).



