Jakarta, CNN Indonesia -- YouTuber Mikhael Sinaga mengklaim telah melakukan perbandingan terhadap ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang diperoleh dari dua sumber berbeda, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Perbedaan Letak Cap Legalisasi
Mikhael mengaku menemukan perbedaan pada letak cap legalisasi ijazah Jokowi. "Berbeda letak legalisirnya, cap legalisirnya berbeda. Itu semuanya di kanan atas, tapi kalau kita sandingkan kiri-kanan atau kita tempelin gitu kan, kalau kita tempelin terus kita terawang kan ketahuan dia agak berbeda sedikit gitu loh," kata Mikhael dikutip Senin (8/6).
Pada pekan lalu, Mikhael mengajukan permohonan informasi kepada PDIP terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, dokumen ijazah Jokowi dibutuhkan untuk kepentingan investigasi pemberitaan.
Proses Penyerahan Dokumen Calon
Sebagai mantan calon legislatif, Mikhael mengatakan dalam proses pencalonan, seluruh dokumen kandidat umumnya diserahkan terlebih dahulu kepada partai politik sebelum diteruskan ke KPU. "Jadi, pengalaman pribadi saya, seharusnya seorang calon itu, calon apa pun, calon DPR, calon wali kota, gubernur, presiden, itu memberikan berkas satu rangkap kepada partai. Lalu partai memberikan ke KPU," katanya.
Tanggapan PDIP
Dikonfirmasi terpisah, Politikus PDIP Guntur Romli menjelaskan pihaknya memberikan sejumlah dokumen mulai dari salinan ijazah SMA, ijazah sarjana (S1), dan berkas lainnya. "Kami buka semua berkas, ijazah SMA, S1, dan berkas-berkas lain yang bisa dibuka berdasarkan perintah UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Guntur saat dihubungi, Senin (8/6).
Sebelumnya, YouTuber Mikhael Sinaga juga pernah mengajukan permohonan serupa ke KPU dan mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari lembaga tersebut. Perbandingan yang dilakukannya kini menimbulkan pertanyaan baru di masyarakat.



