Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari proses pembangunan yang bertujuan mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut.
Kritik Pigai terhadap Komnas HAM
Pigai menilai pernyataan Komnas HAM sangat dangkal dan tidak memahami prinsip HAM. Menurutnya, MBG dalam konteks HAM masih merupakan proses yang berkelanjutan (ongoing process) untuk mencapai pemenuhan kebutuhan HAM. Ia menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari pembangunan untuk mencapai standar HAM, sehingga tidak boleh disebut sebagai pelanggaran.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,” tegas Pigai dalam siaran pers, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan bahwa evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan program adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun penilaian pelanggaran HAM harus dilakukan secara cermat dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
MBG sebagai Instrumen Pemenuhan HAM
Pigai menjelaskan bahwa MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, sebagai bagian dari upaya negara memenuhi kewajiban HAM. Hal ini sejalan dengan agenda global yang berkelanjutan untuk menjamin martabat, kesetaraan, kebebasan, serta kebutuhan dasar seluruh warga tanpa diskriminasi.
Dalam kerangka internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai tanggung jawab pemenuhan HAM. Berbagai instrumen HAM internasional menempatkan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan sebagai bagian penting dari pembangunan berbasis HAM.
Pigai juga mengaitkan MBG dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2030, di mana pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi strategi penting pemenuhan HAM.
Fokus pada Kelompok Tertinggal
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” tambah Pigai.
Temuan Awal Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan yang menemukan indikasi kuat pelanggaran HAM dalam tata kelola MBG. Beberapa aspek yang disoroti meliputi cakupan penerima manfaat yang terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi ketepatan sasaran, perlunya penguatan pengawasan dan transparansi, optimalisasi koordinasi antarinstansi, peningkatan standar kualitas gizi, serta perlindungan hak-hak pekerja yang terlibat.
Komnas HAM merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar pelaksanaannya lebih efektif dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.



