Kejagung Beberkan Rincian Mark Up Barang Dadan Cs: 21 Ribu Motor Listrik-32 Ribu Sepatu
Rincian Mark Up Dadan Cs: Motor Listrik dan Sepatu

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rincian barang-barang yang diduga di-mark up dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Barang-barang tersebut terdiri dari puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi yang diduga tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Modus Intervensi Pengadaan

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Jeffry melalui keterangannya, dikutip Kamis (4/6/2026).

Rincian Barang yang Di-mark Up

Salah satu temuan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up,” ungkapnya.

Kemudian, pengadaan sepatu dalam jumlah besar juga diduga tidak sesuai ketentuan. “Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” lanjutnya.

Selain sepatu, Jeffry juga merinci adanya temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar, di antaranya ribuan unit tablet dan televisi 75 inci.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” sambungnya.

Kerugian Negara Akibat Korupsi

Jeffry menyatakan pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung. “Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Modus lain yang dilakukan para tersangka adalah menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk terafiliasi dengan pejabat BGN.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Jeffry.

Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga