Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo dan orang kepercayaan Orlando Hamonangan, sebagai saksi dalam sidang kasus suap. Antonius membongkar aliran uang dari PT Infiniti International Logistic kepada Orlando, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Antonius menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus suap impor barang Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari klaster swasta, yaitu John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).
Pengakuan Saksi soal Titipan Uang
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026), jaksa menanyakan apakah saksi pernah diminta menerima titipan uang dari PT Infiniti International Logistic untuk Orlando. "Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, 'uang untuk Bos Abang'? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025," tanya jaksa. "Benar, Pak," jawab Antonius.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Antonius. Pada 11 Oktober 2025, Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan melalui chat Telegram tentang pemberian 10.000 SGD pada 9 Oktober 2025. Antonius mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah diberikan.
Transaksi Selanjutnya
Pada 14 November 2025, Susi kembali menghubungi Antonius melalui chat. Ia menyampaikan bahwa Rudi akan menyerahkan uang kepada Orlando dengan rincian: 10.000 SGD (amplop besar), 15.000 SGD (amplop kecil), 10.000 SGD (amplop kecil), dan Rp20 juta. Total empat amplop. Realisasi dilakukan pada 15 November 2025 di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja. Rudi memberikan shopping bag berisi empat amplop cokelat. Antonius kemudian melaporkan kepada Orlando.
Pada Desember 2025, PT Infiniti kembali menyerahkan uang melalui Antonius dengan nominal terpisah: SGD 35.000, SGD 10.000, Rp20 juta, dan Rp20 juta. Pemberian juga terjadi pada 22 Desember 2025 (Rp5 juta) dan 9 Januari 2026 (SGD 10.000, SGD 25.000, dan Rp20 juta). Uang-uang tersebut dibawa Antonius ke apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI) dan diserahkan kepada Orlando.
Dakwaan terhadap Terdakwa
Ketiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Sidang terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.



